( AdArt ini saya susun belum maksimal, masih butuh penyempurnaan )
ANGGARAN DASAR
IKATAN MASYARAKAT GUMELAR
( IMAGE )
BAB I
NAMA, PENDIRIAN, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Masyarakat Gumelar selanjutnya dinamakan IMAGE
Pasal 2
Organisasi ini didirikan di Gumelar, pada
tanggal sebelas bulan delapan tahun dua ribu tujuh, untuk batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Gumelar, sebagai suatu organisasi
Yang independen dan tidak memihak organisasi lainnya baik organisasi pemerintah maupun organisasi kemasyarakatan lainnya.
BAB II
BENTUK, SIFAT, DAN ASAS
Pasal 4
Bentuk
Organisasi ini adalah organisasi kemasyarakatan yang mandiri. Isi kegiatannya bertujuan untuk membangun masyarakat gumelar, dengan tidak melupakan jatidirinya sebagai bangsa
Pasal 5
Sifat
IMAGE bersifat terbuka, independen, egaliter, non partisan, non sektarian, serta
tidak menjadi onderbouw atau berafiliasi pada organisasi manapun
Pasal 6
Asas
Asas Organisasi ini adalah Pancasila.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 7
Maksud
Organisasi ini dimaksudkan sebagai sarana komunikasi dan interaksi antara sesama masyarakat Gumelar baik yang berdomisili di Gumelar maupun yang berdomisili di luar Gumelar. Organisasi ini juga diharapkan dapat memperluas wawasan, memberikan nilai tambah dalam peningkatan kualitas, serta menjaga rasa kedekatan anggota dengan sesame masyarakat Gumelar
Pasal 8
Tujuan
Organisasi ini bertujuan :
1. mempererat persatuan dan rasa kebersamaan di antara para anggota
2. menjalin serta menjaga hubungan yang erat dan harmonis dengan seluruh elemen masyarakat Gumelar
3. menjadi wadah aspirasi seluruh elemen masyarakat Gumelar
4. meningkatkan rasa kepedulian terhadap Gumelar bagi para anggotanya
5. menjadi wadah penyaluran dan pelatihan bakat dan keahlian bagi para anggota serta seluruh masyarakat Gumelar
6. Menjalin serta menjaga hubungan yang erat dan harmonis dengan organisasi – organisasi lainnya baik itu organisasi pemerintahan maupun organisasi kemasyarakatan
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
1. Keanggotaan Image terdiri dari anggota tetap dan anggota tidak tetap
2. Hal-hal yang berkaitan dengan keanggotaan IMAGE diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
STRUKTUR, KELENGKAPAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 10
( 1 ) Struktur organisasi ini terdiri atas:
a. Ketua
b. wakil ketua bidang web site, perpustakaan dan organisasi
c. sekretaris
d. bendahara
e. Departemen Hubungan Masyarakat
f. Departemen Web Site dan Litbang
g. Departemen Perpustakaan
( 2 ) Hal-hal lain mengenai struktur organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IMAGE
Pasal 11
(1) Kelengkapan organisasi ini terdiri dari:
a. Rapat Pengurus.
b. Rapat Luar biasa.
(2) Hal-hal lain mengenai kelengkapan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IMAGE
BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 13
(1) Keuangan IMAGE dapat bersumber dari:
a. Iuran anggota
b. Sumbangan dari pihak luar
c. Aktivitas bisnis
(2) Hal-hal lain mengenai keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IMAGE.
BAB VII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 14
Perubahan
1. Perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga IMAGE dapat dilakukan dalam Rapat Pengurus
2. Keabsahan keputusan perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga IMAGE ditentukan sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga IMAGE yang berlaku sesaat sebelum keputusan perubahan ditetapkan.
3. Hal-hal lain mengenai perubahan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IMAGE
Pasal 15
Pembubaran
1. Pembubaran IMAGE dapat diputuskan melalui Rapat Pengurus atau Rapat Luar Biasa.
2. Keabsahan keputusan pembubaran IMAGE ditentukan menurut tata cara penyelenggaraan Rapat Pengurus yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga IMAGE yang terakhir berlaku sesaat sebelum keputusan pembubaran ditetapkan.
3. Hal-hal lain mengenai pembubaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IMAGE.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 16
Apabila diperlukan adanya perubahan, Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga ini tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga yang baru.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN MASYARAKAT GUMELAR
( IMAGE )
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Hanya ada satu macam keanggotaan dalam IMAGE yang mencerminkan kesamaan derajat seluruh anggota.
Pasal 2
1. Keanggotaan IMAGE didapatkan mellaui pernyataan lisan dan tulisan kepada pengurus serta memenuhi aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan rapat anggota
2. Anggota luar biasa diangkat dan disahkan dalam rapat anggota
Pasal 3
Anggota IMAGE diperbolehkan menjadi anggota organisasi lain selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga
Pasal 4
Anggota akan kehilangan hak keanggotaannya karena, permintaan sendiri dan dipecat atau diberhentikan
Pasal 5
1. Anggota dapat diskors atau dipecat/diberhentikan karena merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi, melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan organisasi
2. Skorsing atau pemecatan di dahului dengan suatu peringatan
3. Peringatan atau pemecatan/diberhentikan diberikan sebanyak dua kali
4. Skorsing dan pemecatan/diberhentikan keanggotaan dilakukan oleh pengurus melalui pesetujuan rapat anggota
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
1. Setiap anggota berhak bicara, mengeluarkan pendapat, usul dan saran-saran
2. Setiap anggota berhak dipilih dan memilih dalam kepengurusan
3. Setiap anggota berhak mendapat manfaat dari organisasi
Pasal 7
1. Setiap Anggota mempunyai kewajiban mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan segala aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan organisasi
2. Setiap anggota berkewajiban untuk menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi
BAB III
RAPAT ANGGOTA
Pasal 8
1. Rapat anggota diadakan oleh pengurus dan dihadiri oleh anggota
2. Rapat anggota bisa dilaksanakan jika diminta oleh ketua umum atau diusulkan oleh minimal 50% + 1 jumlah anggota bila dianggap perlu
Pasal 9
1. Rapat anggota diadakan apabila Ketua umum melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2. Rapat anggota dapat diadakan apabila diusulkan minimal 50% + 1 jumlah anggota
3. Keputusan dan ketetapan rapat istimewa sah apabila disetujui secara musyawarah atau minimal 50% + 1 jumlah anggota yang hadir
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 10
1. Pengurus IMAGE terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Bidang Web Site, Wakil Ketua, Bidang Perpustakaan, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Sekretaris, Bendahara, Departemen Website dan Litbang, Departemen Perpustakaan dan Departemen Hubungan Masyarakat
2. Masa jabatan pengurus adalah Dua tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya
Pasal 11
1. Masa jabatan ketua umum hanya Dua tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya
2. Ketua umum bertanggung jawab memajukan dan menjalankan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
3. Ketua Umum berhak menentukan jenis departemen dalam organisasi
4. Ketua umum berhak menentukan kebijakan, peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang dianggap perlu selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
5. Ketua umum tidak boleh menjadi ketua umum pada organisasi lain
BAB V
KEUANGAN
Pasal 12
1. Keuangan organisasi dipegang oleh bendahara
2. Pada hal yang luar biasa keuangan bisa dipegang oleh ketua umum
Pasal 13
1. Pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi harus disetujui oleh Ketua Umum dan Bendahara
2. Pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dilaporkan secara transparan minimal satu kali dalam 3 bulan
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
Perubahan Anggran Rumah Tangga dapat dilakukan dalam rapat anggota
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam Rapat Anggota
Pasal 16
Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ada tetap berlaku hingga ada peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang baru berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
BAB XII
PENUTUP
Pasal 17
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan setiap Anggota dianggap telah mengetahui dan menyetujui Anggaran Rumah Tangga ini
No comments:
Post a Comment